Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Kepada seluruh peserta didik dan orang tua/wali SMP Negeri 1 Pameungpeuk, kami menegaskan kembali bahwa larangan membawa dan mengendarai sepeda motor ke sekolah bukanlah aturan baru. Sekolah telah menerapkan ketentuan ini sejak lama, dari masa ke masa dan dari generasi ke generasi.
Oleh karena itu, setiap peserta didik wajib menaati tata tertib tersebut. Sekolah menempatkan keselamatan, kedisiplinan, ketertiban, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dalam membentuk karakter peserta didik.
Dasar Ketentuan
Penegasan ini mengacu pada tata tertib sekolah dan selaras dengan peraturan yang berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas, antara lain:
- Tata tertib SMP Negeri 1 Pameungpeuk, sebagai pedoman kedisiplinan dan ketertiban peserta didik di lingkungan sekolah.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) tentang kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Pasal 81 tentang persyaratan memperoleh SIM, dan Pasal 281 tentang sanksi mengemudi tanpa SIM.
- Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 45/PK.03.03/KESRA tanggal 6 Mei 2025 tentang 9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya, yang antara lain memuat ketentuan terkait peserta didik yang belum memiliki SIM dan penggunaan kendaraan bermotor ke sekolah.
Penegasan bagi Peserta Didik dan Orang Tua/Wali
Kami meminta setiap peserta didik untuk tidak membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah sesuai tata tertib yang berlaku. Gunakan sarana transportasi yang aman dan sesuai dengan usia serta ketentuan hukum.
Kami juga mengajak orang tua/wali untuk mengambil peran aktif dalam mengawasi putra-putrinya. Pastikan mereka memilih transportasi yang aman dan tidak mengendarai sepeda motor sendiri apabila belum memenuhi persyaratan hukum maupun ketentuan sekolah.
Selanjutnya, sekolah akan melakukan pembinaan dan menindaklanjuti setiap pelanggaran melalui mekanisme tata tertib yang berlaku. Kerja sama antara sekolah dan keluarga sangat penting untuk menjaga keselamatan peserta didik sekaligus membangun budaya disiplin.
Perlu kami tegaskan sekali lagi: ketentuan ini bukan aturan baru dan bukan sekadar imbauan sesaat. Sekolah telah menerapkannya sejak lama, sehingga seluruh peserta didik wajib menghormati dan mematuhinya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja sama seluruh peserta didik serta orang tua/wali dalam menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
SMP Negeri 1 Pameungpeuk
Harmonis Edukatif Beriman Aktif Terdepan (HEBAT)
