SMPN1PAMEUNGPEUK.SCH.ID — Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tingkat Kecamatan Pameungpeuk Tahun 2026, SMP Negeri 1 Pameungpeuk menginformasikan ketentuan pakaian bagi seluruh peserta didik yang berlaku pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Ketentuan Pakaian
- Siswa Muslim mengenakan pakaian atau busana muslim (seragam hari Jumat).
- Siswa nonmuslim mengenakan seragam sekolah sesuai ketentuan seragam hari Kamis.
Seluruh peserta didik diharapkan memperhatikan dan mematuhi ketentuan tersebut. Selain itu, peserta didik hendaknya menjaga kerapian, ketertiban, dan kedisiplinan selama berada di lingkungan sekolah.
Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian seluruh peserta didik dan orang tua/wali. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
Humas SMP Negeri 1 Pameungpeuk
